A. LANDASAN HUKUM
Sebagai badan usaha milik daerah yang mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), operasional Perumda Pasar Kota Kupang berpijak pada regulasi perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kupang.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 29 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perumda Pasar Kota Kupang.
Keputusan Walikota Kupang 239/KEP/HK/2025 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Direksi Perumda Pasar Kota Kupang Periode 2025–2030.
B. TUGAS POKOK
Berdasarkan regulasi di atas, Perumda Pasar Kota Kupang memiliki tugas pokok sebagai perpanjangan tangan pemerintah kota dalam pelayanan publik dan ekonomi, yaitu:
Menyelenggarakan Pelayanan Umum: Menyediakan sarana dan prasarana pasar yang layak, bersih, dan aman bagi masyarakat serta pedagang.
Pengelolaan Aset Daerah: Mengelola kekayaan daerah yang dipisahkan guna kemanfaatan umum di sektor perdagangan pasar tradisional.
Stabilitas Ekonomi: Membantu pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok dan kelancaran distribusi barang di wilayah Kota Kupang.
Kontribusi PAD: Mengembangkan potensi usaha untuk memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kupang.
C. FUNGSI PERUSAHAAN
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Perumda Pasar Kota Kupang menjalankan fungsi-fungsi strategis sebagai berikut:
1. Fungsi Perencanaan & Pembangunan
Menyusun rencana strategis bisnis (Renstra) jangka pendek dan jangka panjang.
Merencanakan peremajaan, revitalisasi, dan pembangunan unit pasar baru sesuai tata ruang kota.
2. Fungsi Operasional & Pelayanan
Mengatur zonasi (tata letak) pedagang agar tertib dan rapi.
Melaksanakan pelayanan kebersihan, keamanan, dan ketertiban pasar.
Mengelola perparkiran dan fasilitas umum di lingkungan pasar.
3. Fungsi Administrasi & Keuangan
Mengelola administrasi perizinan hak pakai tempat usaha (Kios/Los/Lapak).
Melakukan pemungutan jasa layanan pasar (retribusi) secara transparan dan akuntabel.
Menyusun laporan keuangan perusahaan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku.
4. Fungsi Pembinaan
Melakukan pembinaan kepada pedagang pasar dalam hal tertib ukur, tertib niaga, dan higienitas pangan.
Membangun kemitraan dengan sektor perbankan dan swasta untuk pemberdayaan modal pedagang.