Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kupang
Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kupang, yang selanjutnya disingkat Perumda Pasar Kota Kupang, merupakan badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang pelayanan umum perpasaran serta pengelolaan pasar di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Secara historis, entitas ini bermula sebagai Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang yang dibentuk pada tanggal 27 November 2002 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 53 Tahun 2002. Pendirian awal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian rakyat, menciptakan unit usaha mandiri, serta menjadi sumber penghasilan nyata bagi daerah.
Seiring dengan perkembangan Kota Kupang yang kian maju, persaingan usaha yang kompetitif, serta amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, status badan hukum perusahaan ini ditingkatkan. Melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023, PD Pasar Kota Kupang resmi bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kupang.
Perumda Pasar Kota Kupang beroperasi dengan prinsip ekonomi perusahaan tanpa mengabaikan fungsi sosial dan pembinaan. Tujuan utamanya adalah mengelola fasilitas pasar sebagai tempat usaha bagi masyarakat menengah ke bawah—yang kini lebih dikenal sebagai Pasar Tradisional—guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sekaligus menyumbang pendapatan bagi Pemerintah Kota Kupang.
VISI
"Menjadikan pasar sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat yang berbudaya, produktif dan nyaman "
MISI
Mempersiapkan konsiolidasi dan manajemen Perusahaan yang berdaya saing;
Mewujudkan iklim dan budaya yang kondusif, nyaman dan aman dalam aktifitas ekonomi pasar;
Memelihara, menata dan meningkatkan sarana dan prasarana pasar, dan
mengoptimalkan dan meningkatkan sumber pendapatan berdasarkan potensi pasar.