Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kupang
Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kupang, yang selanjutnya disingkat Perumda Pasar Kota Kupang, merupakan badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang pelayanan umum perpasaran serta pengelolaan pasar di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Secara historis, entitas ini bermula sebagai Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang yang dibentuk pada tanggal 27 November 2002 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 53 Tahun 2002. Pendirian awal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian rakyat, menciptakan unit usaha mandiri, serta menjadi sumber penghasilan nyata bagi daerah.
Seiring dengan perkembangan Kota Kupang yang kian maju, persaingan usaha yang kompetitif, serta amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, status badan hukum perusahaan ini ditingkatkan. Melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023, PD Pasar Kota Kupang resmi bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kupang.
Perumda Pasar Kota Kupang beroperasi dengan prinsip ekonomi perusahaan tanpa mengabaikan fungsi sosial dan pembinaan. Tujuan utamanya adalah mengelola fasilitas pasar sebagai tempat usaha bagi masyarakat menengah ke bawah—yang kini lebih dikenal sebagai Pasar Tradisional—guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sekaligus menyumbang pendapatan bagi Pemerintah Kota Kupang.
VISI
"Menjadikan pasar sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat yang berbudaya, produktif dan nyaman "
MISI
- Mempersiapkan konsiolidasi dan manajemen Perusahaan yang berdaya saing;
- Mewujudkan iklim dan budaya yang kondusif, nyaman dan aman dalam aktifitas ekonomi pasar;
- Memelihara, menata dan meningkatkan sarana dan prasarana pasar, dan
- Mengoptimalkan dan meningkatkan sumber pendapatan berdasarkan potensi pasar.
A. LANDASAN HUKUM
Sebagai badan usaha milik daerah yang mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), operasional Perumda Pasar Kota Kupang berpijak pada regulasi perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kupang.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 29 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perumda Pasar Kota Kupang.
Keputusan Walikota Kupang 239/KEP/HK/2025 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Direksi Perumda Pasar Kota Kupang Periode 2025–2030.
B. TUGAS POKOK
Berdasarkan regulasi di atas, Perumda Pasar Kota Kupang memiliki tugas pokok sebagai perpanjangan tangan pemerintah kota dalam pelayanan publik dan ekonomi, yaitu:
Menyelenggarakan Pelayanan Umum: Menyediakan sarana dan prasarana pasar yang layak, bersih, dan aman bagi masyarakat serta pedagang.
Pengelolaan Aset Daerah: Mengelola kekayaan daerah yang dipisahkan guna kemanfaatan umum di sektor perdagangan pasar tradisional.
Stabilitas Ekonomi: Membantu pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok dan kelancaran distribusi barang di wilayah Kota Kupang.
Kontribusi PAD: Mengembangkan potensi usaha untuk memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kupang.
C. FUNGSI PERUSAHAAN
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Perumda Pasar Kota Kupang menjalankan fungsi-fungsi strategis sebagai berikut:
1. Fungsi Perencanaan & Pembangunan
Menyusun rencana strategis bisnis (Renstra) jangka pendek dan jangka panjang.
Merencanakan peremajaan, revitalisasi, dan pembangunan unit pasar baru sesuai tata ruang kota.
2. Fungsi Operasional & Pelayanan
Mengatur zonasi (tata letak) pedagang agar tertib dan rapi.
Melaksanakan pelayanan kebersihan, keamanan, dan ketertiban pasar.
Mengelola perparkiran dan fasilitas umum di lingkungan pasar.
3. Fungsi Administrasi & Keuangan
Mengelola administrasi perizinan hak pakai tempat usaha (Kios/Los/Lapak).
Melakukan pemungutan jasa layanan pasar (retribusi) secara transparan dan akuntabel.
Menyusun laporan keuangan perusahaan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku.
4. Fungsi Pembinaan
Melakukan pembinaan kepada pedagang pasar dalam hal tertib ukur, tertib niaga, dan higienitas pangan.
Membangun kemitraan dengan sektor perbankan dan swasta untuk pemberdayaan modal pedagang.